Ketentuan Umum

    1. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022
    2. Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki ijazah atau yang sederajat. Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah.
    3. Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
    4. Kelompok ujian UMPTKIN terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
      • Tes Kemampuan Dasar – TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman)
      • Tes Kemampuan Bidang IPA
      • Tes Kemampuan Bidang IPS

       

    5. Ketentuan kelompok program studi, jumlah pilihan dan lokasi ujian adalah sebagai berikut:
      • Kelompok ujian peserta akan ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta. Apabila peserta memilih prodi IPA di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPA atau jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPS
      • Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi
      • Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan
      • Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN seluruh Indonesia

       

    6. Ujian hanya terdiri daru satu tipe ujian yaitu :
      Sistem Seleksi Elektronik (SSE), yaitu ujian yang diselenggarakan menggunakan komputer. SSE ini tidak lagi menggunakan kertas(paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.