Laboratorium Peradilan Semu

Laboratorium Peradilan Semu adalah suatu bentuk  kegiatan yang langsung dinaungi oleh LBH.

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) sendiri adalah Sebuah gagasan pemikiran pada tahun 2003 untuk membangun pusat studi syariah, dan pada tanggal 04 januari 2008 terbitlah SK Ketua STAIN Samarinda No. Sti.25/1/PP.00.9/09A/2008 tentang penetapan pengurus LBH Jurusan Syariah STAIN

Samarinda dan akhirnya pada tahun 2013 LBH STAIN Samarinda mengikuti verifikasi data untuk Akreditasi oleh Kemenkumham usaha tersebut berhasil LBH STAIN Samarinda terakreditasi berdasarkan surat keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-02.HN.03.03/ tahun 2013

VISI

Menjadi LBH Unggulan Melalui Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Konsultan dan Bantuan Hukum

MISI

1. Menyelenggarakan Jasa Layanan Konsultasi dan bantuan Hukum Masyarakat

2. Mengembangkan keterampilan dan profesi di bidang jasa layanan konsultasi dan bantuan

hukum untuk penguatan kompetensi peserta didik dan masyarakat luas.

3. Menggerakan pengabdian pada masyarakat dan penelitian bidang hukum